JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara tersangka penipuan berkedok investasi Binomo, Indra Kenz dinyatakan lengkap atau P2.
Pelimpahan tahap dua berupa berkas dan barang bukti, dinyatakan lengkap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengonfirmasi berkas perkara Indra Kenz, lengkap dan siap disidangkan berikut barang bukti yang disita ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz, disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kasus penipuan.
Baca Juga: Kejaksaan Siapkan Dakwaan, Indra Kenz Segera Disidangkan di PN Tangerang
Selain Indra Kenz, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain melengkapi berkas perkara Indra Kenz, Penyidik Bareskrim Polri, menyita barang bukti berupa dokumen hingga 2 unit mobil mewah, Tesla dan Ferrari.
Polisi juga menyita 12 jam tangan seharga puluhan miliar rupiah serta uang senilai Rp5 miliar.
Dugaan penipuan berkedok investasi Binary Option yang dilakukan Indra Kenz, ditaksir merugikan ratusan korbannya hingga Rp73,1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.