JAKARTA, KOMPAS.TV - Perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta bakal berdampak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemilik STNK dan BPKB kendaraan wajib mengubah dan menyesuaikan dokumen tersebut dengan nama jalan yang baru.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairudin, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK memberikan legitimasi kepemilikan dan operasional yang digunakan sehari-hari. Dokumen BPKB memiliki ikatan antara fisik kendaraan, orang, dan dokumen itu sendiri, sehingga dokumen kendaraan itu harus disesuaikan kepemilikan identitasnya.
“Perubahan nama jalan ada perubahan KTP dan KK, maka mau tidak mau ada perubahan di BPKB dan STNK,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Disdukcapil Buka Layanan Administrasi
Ia menuturkan penggantian BPKB tidak dikenakan biaya karena hanya menambahkan catatan di belakang dan tidak mengganti material. Sebaliknya, perubahan STNK berpotensi menimbulkan persoalan karena harus mengganti material yang berarti ada biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“PNBP melekat pada material, kalau material diganti ada biaya yang dikenakan, anggarannya dibebankan kepada siapa, Polri tidak punya anggaran untuk ini,” ucapnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Tak Perlu Risau Pengubahan Alamat e-KTP
Sementara terkait kebijakan untuk mempermudah penggantian STNK dan BPKB, ia belum bisa memastikan karena perubahan nama jalan baru didengar kemarin dan secara internal belum ada pembahasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.