JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara Indra Kenz sudah P21 alias lengkap dan siap disidangkan.
“Hari ini tim penyidik dari subdit perbangkan unit 5 telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah dinyatakan P21 kemarin dan tahap kedua sekarang ke Kejari Tangerang Selatan,” kata Ketut Sumedana.
Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yakni sejumlah unit mobil dan jam tangan.
Baca Juga: Penampakan Mobil Mewah Indra Kenz Saat Diserahkan Ke Kejari Tangerang Selatan
“barang bukti yang diserahkan selain dokumen-dokumen dua mobil Tesla, satu mobil Ferarri, kemudian ada jam tangan sebanyak 12 buah, 10 jam tangan mewah dengan harga Rp24 miliar. Kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang dan uang tunai sekitar Rp5,3 miliar yang ditransfer dari rekening penampungan Bareskrim ke rekening Kejari.” Imbuhnya.
Selain Indra Kenz, ada tujuh orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.