Kompas TV regional hukum

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 14:39 WIB
nikita-mirzani-ditetapkan-tersangka-dijerat-uu-ite-terkait-pencemaran-nama-baik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra (Sumber: Grid.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

SERANG, KOMPAS.TV — Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polres Kota Serang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota Rezkinil Jusar bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022.

"Sebagaimana kami terima, tertanggal 14 Juni 2022. Kami menerima surat dari penyidik Polres Kota Serang dalam hal ini pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani," kata Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Lebih lanjut, Rezkinil mengatakan bahwa dalam surat tersebut Nikita Mirzani dijerat UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya.

Baca Juga: Karangan Bunga Berderet di Polresta Serang Kota Usai Nikita Mirzani jadi Tersangka, Ada Apa?


Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari artis Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.

Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," ucapnya, Rabu (15/6/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x