SEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah menjadi buronan lama, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, mengamankan seseorang berinisial AS, terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Purworejo, Jawa Tengah. Akibat ulah AS, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura I dirugikan hingga Rp 23 miliar.
AS yang dikenal pihak yayasan sebagai makelar tanah, diamankan karena tiga kali dipanggil jaksa sebagai saksi tidak hadir. Oleh pihak kejaksaan, akhirnya AS berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perkara tersebut.
"Tahap 1 telah melakukan pembayaran dari total pengadaan lahan 25 hektar itu sebesar 40 persen. Jadi, yang ditetapkan adalah Rp 50 miliar, tapi sudah dibayar Rp 23 miliar," ujar Sumurung Pandapotan Simaremare, asisten pidana khusus Kejati Jateng.
Pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain dalam perkara tersebut.
#buronan #korupsi #ptangkasapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.