KOMPAS.TV - Sebelas kementerian atau lembaga terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Bappenas, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BNN, Badan Siber dan Sandi Negara dan Kantor Staf Presidena, melakukan penandatangan nota kesepahaman SPPT TI di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, SPPT TI, sangat penting karena mengintegrasikan sistem yang terdapat pada Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan ditjen pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data dan dokumen elektronik administrasi penanganan pidana.
Baca Juga: PKS Kunjungi Nasdem, Pengamat Politik Sebut Nama Anies Baswedan jadi Magnet Koalisi Pilpres 2024!
Dengan adanya sistem ini, penanganan perkara lebih transparan.
Guna mendukung implementasi SPPT TI, Mahkamah Agung saat ini mengembangkan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu.
Aplikasi ini memberikan pelayanan administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan izin penyitaan, hingga pelimpahan berkas pekara secara elektronik.
Baca Juga: Masa Jabatan Rektor Berakhir, SCW Minta Mendikbud Tunjuk PLT Rektor UNSRAT dari Kementerian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.