KOMPAS.TV, LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar persidangan atas terdakwa M. Sulton.
Persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (21/6/2022) sore kemarin ini merupakan tindak lanjut atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram oleh terdakwa M. Sulton yang juga merupakan narapidana di Lapas Surabaya.
M. Sulton sendiri diketahui terlibat atas kepemilikan 92 kilogram sabu bersama dengan dua rekan lainnya yang lebih dulu dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Sedang Konsumsi Sabu, Jambret Ditembak Polisi
Dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar, terdakwa M. Sulton dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.
Majelis hakim menimbang, kasus yang menjerat terdakwa M. Sulton tidak cukup bukti, baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Bahkan, dalam persidangan tersebut, hakim meminta agar membebaskan M. Sulton dari dakwaan jaksa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian
Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyebut akan langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan memvonis bebas terdakwa kasus 92 kilogram sabu.
“Kita langsung kasasi, ya,” ujar Rosman kepada awak media.
#vonisbebassulton #terdakwasabubebas #persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.