JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan telah menyita dokumen dari bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Supardi dalam keterangannya seusai pemeriksaan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).
“Ada dokumen-dokumen yang disita dari dia juga, saya nggak bilang mafia,” kata Agung Supardi.
Agung menyampaikan, Lutfi sebagai saksi juga sudah mengungkap semua keterangannya terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Migor, Dicecar 15 Pertanyaan
“Pak Lutfi itu sudah membuka semua, artinya dia mencoba terbuka, jadi dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan dia alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan,” ucap Agung.
“Dia sudah membuka semua.”
Agung menambahkan, penyidik juga melakukan konfrontir kepada Lutfi dengan sejumlah bukti-bukti yang telah dikantongi Kejaksaan Agung.
Selain mendalami soal latar belakang implementasi dari berbagai peraturan yang diterbitkan di kemendag menyangkut harga eceran terendah, kebutuhan ekspor, ketentuan Domestik Market Obligation (DMO), dan ketentuan yang menyangkut proses terbitnya Persetujuan Ekspor (PE).
“Kemudian juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami didengar oleh saksi terkait dengan para tersangka tadi, kemudian juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti terutama bukti elektronik yang telah disita sebelumnya,” jelas Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.