Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Kecam Invasi Rusia ke Ukraina, Anggota DPRD Moskow Dipenjara

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 21:00 WIB
kecam-invasi-rusia-ke-ukraina-anggota-dprd-moskow-dipenjara
Anggota dewan distrik di Moskow, Alexei Gorinov saat menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Meshchansky, Moskow, Rusia (21/6/2022). Tulisan yang dipegang Gorinov berbunyi "Saya menentang perang". (Sumber: Alexander Zemlianichenko/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MOSKOW, KOMPAS.TV - Alexei Gorinov, anggota dewan Distrik Krasnoselsky, Moskow dipenjara gara-gara mengkritik invasi Rusia ke Ukraina. Penahanan Gorinov diperpanjang usai sebuah pengadilan di Moskow memperpanjang masa tahanannya selama diadili.

Gorinov sendiri dipenjara sejak April lalu. Ia dituduh mendiskreditkan militer Rusia karena mengkritik invasi ke Ukraina dalam suatu sesi dewan Distrik Krasnoselsky pada Maret 2022.

Pada Selasa (21/6/2022), ketika disidang, Gorinov membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bersikeras sekadar menyampaikan pandangan politiknya.

Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Ukraina & Rusia, Guru Besar UI: Keberpihakan Indonesia dalam Perdamaian Dunia

“Apa yang saya katakan adalah keyakinan dan pendapat pribadi saya,” kata Gorinov dikutip Associated Press.

Gorinov terancam hukuman denda atau penjara maksimum 10 tahun jika diputus bersalah oleh majelis hakim.

Pihak pengacara Gorinov meminta pengadilan mengeluarkannya dari penjara dan diberi status tahanan rumah. Pengacara berargumen, sang klien tengah menderita tuberkulosis.

Akan tetapi, pengadilan distrik di Moskow menolak permintaan itu dan memutuskan Gorinov harus tetap berada di penjara hingga 19 November 2022.

Alexei Gorinov adalah anggota dewan daerah pertama yang disidangkan atas tuduhan mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Rusia. Ia dijerat pasal undang-undang baru yang diterbitkan usai invasi Rusia ke Ukraina diluncurkan pada 24 Februari lalu.

Baca Juga: Ukraina Timur jadi Lautan Api, Rusia Kian Dominan


 



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x