JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) apabila melakukan dua hal, Rabu (22/6/2022).
Pertama, kata Boyamin, Lutfi mengetahui konflik kepentingan tersangka Lin Che Wei (LCW) yang lebih berpihak pada eksportir CPO dan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memberikan izin.
Kedua, Luthfi menyuruh LCW melakukan tindakan konflik kepentingan tersebut dalam ekspor CPO atau minyak goreng.
"Tetapi kalau ternyata tidak tahu, kemudian dibohongi atau dikibuli, kita tidak boleh zalim di situ," kata Boyamin dalam Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, Rabu (22/6/2022).
Meski demikian, ia tetap menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apakah ini nanti tersangka atau tidak, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.
Baca Juga: M Luthfi Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO Saat Menjabat Sebagai Menteri Perdagangan
Menurut Boyamin, seorang menteri pasti bertanggung jawab secara manajemen terkait kementerian yang dipimpinya.
Ia menemukan keganjilan mengenai keterlibatan LCW sebagai pihak swasta dalam rapat-rapat internal Kementerian Perdagangan terkait pengelolaan ekspor minyak goreng.
"Kan dari fakta yang ada, (LCW -red) ikut rapat-rapat, kemudian jadi tersangka. Nah, jadi tersangka ini kan diduga memengaruhi atau diduga punya konflik kepentingan, paling tidak dari sisi perusahaan," kata Boyamin.
Bahkan, menurut dia, LCW seakan-akan memiliki posisi yang sangat kuat hingga dapat menentukan pengelolaan ekspor minyak goreng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.