JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memasukkan pelaku pelecehan seksual dalam blacklist (daftar hitam), sehingga pelaku tidak dapat menggunakan moda transportasi umum tersebut, Selasa (21/6/2022).
Tindakan tegas untuk mencegah pelecehan seksual penumpang kereta api itu diambil setelah viral video pelecehan seksual yang diunggah seorang perempuan penumpang kereta api Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada Minggu (19/6).
Aku sempat bener² kaku, gabisa ngapa²in.
— Selaaaaa ~ (@Selasarabu_) June 19, 2022
Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg²annya minta ampun.
Akhirnya berusaha untuk gerak. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi. pic.twitter.com/Qr2HetwP1c
Korban menjelaskan, tangan laki-laki yang duduk di sampingnya selalu mendekati dan menyentuh bagian pahanya.
Korban pun meminta untuk dipindahkan ke kursi lain dan mengirimkan video tindakan pelecehan seksual tersebut kepada kondektur yang sedang bertugas melalui nomor yang tertera di dalam gerbong.
Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Tanggapan PT KAI
Guna menindak tegas pelaku, PT KAI melalui keterangan persnya menyebut akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI lagi.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum hawa," tulis siaran pers KAI, Selasa (21/6).
Tak ingin kejadian serupa terulang kembali, KAI berupaya melakukan sosialisasi dan membekali petugas KAI untuk mengingatkan penumpang mengenai tindakan pelecehan seksual dan cara melapor.
KAI memohon maaf & mengambil langkah tegas dg melakukan blacklist thdp pelaku pelecehan seksual. Jika #SahabatKAI melihat/mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun & KA, Railmin imbau utk melapor kpd petugas/DM ke kami.#KAI121#StopPelecehanSeksualDiTransportasiUmum pic.twitter.com/bCAPrTCAli
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) June 21, 2022
Berikut ini imbauan KAI untuk penumpang kereta api yang melihat atau mengalami pelecehan seksual:
Setelah menerima laporan, KAI berkomitmen bahwa petugasnya akan segera menindak pelaku.
Baca Juga: Tegas! Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Masuk Daftar Hitam KAI, Dipastikan Tak Bisa Naik Kereta Api
"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo melalui keterangan pers, Selasa (21/6).
Komnas Perempuan memasukkan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.
Mengutip dari situs resmi Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Tindakan pelecehan seksual termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, dan colekan atau sentuhan di bagian tubuh.
Baca Juga: YLBHI : Vonis Bebas Dosen Unri, Pengkianatan Terhadap Seluruh Korban Pelecehan Seksual
Selain itu, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah kesehatan serta keselamatan, juga termasuk pelecehan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.