JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, heboh dan menjadi ramai soal unggahan di media sosial yang memperlihatkan pengendara motor terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm.
Adapun yang menjadi sorotan netizen, yakni pengendara tersebut terkena ETLE di area persawahan.
Foto tersebut, salah satunya diunggah oleh akun akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (21/6/2022).
Pada media sosialnya ini, pemilik akun mengunggah lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Diduga penilangan ETLE tersebut terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal ini diketahui, dari lembaan surat tilang yang diunggah.
Di mana tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Baca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya
Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana pun memberikan penjelasan terkait surat tilang elektronik yang viral tersebut.
Menurut Kasat Lantas, penindakan terhadap pengendara motor itu dilakukan dengan menggunakan ETLE mobile yakni tilang elektronik berbasis kamera handphone.
"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," kata Heldan dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dikenakan Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8).
Hal ini pun tertulis dalam surat tilang elektronik pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE di area persawahan tersebut.
Kemudian, imbuhnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.
Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” bunyi Pasal 291 ayat 2.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Patuh Candi, Polisi Bisa Tilang Lewat Etle
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.