TANGERANG, KOMPAS.TV – Gugatan atas kasus menabung tanah terhadap Ustaz Yusuf Mansur ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Juni 2022.
Hakim ketua memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.
Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menuturkan alasan tidak diterimanya gugatan ini.
Baca Juga: Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah
Hal itu karena gugatan yang diajukan kurang pihak.
“Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya saat ditemui seusai sidang putusan di PN Tangerang.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.