BANGLI, KOMPAS TV - Seperti inilah saat Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, melakukan pelimpahan kasus tidak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa - LPD Desa Langgahan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, Senin (20/6) siang.
Tersangka I Made Mariana yang merupakan mantan bendahara LPD beserta sejumlah barang bukti dokumen kas LPD, buku tabungan, dan uang hasil korupsi langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli.
Sementara, I Made Mariana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa, yang menyebabkan kerugian negara senilai 1,9 miliar rupiah lebih.
Sedangkan kuasa hukum tersangka berharap dengan dilimpahkannya kasus ini, kejaksaan dapat mengungkap adanya keterlibatan tersangka lainnya.
#korupsiLPD #lpddesalanggahan #bangli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.