BOGOR, KOMPAS.TV – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada Rabu, 22 Juni 2022 pagi melakukan penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait dengan obligor Bank Asia Pasific.
Penyitaan aset oleh Satgas BLBI ini dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan aset dilakukan di lokasi Klub Golf Bogor Raya terkait dengan Obligor Bank Asia Pasific.
Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana BLBI juga menyita dua hotel lainnya yaitu Hotel Novotel dan Hotel Ibis.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset di Bogor, Mahfud MD Ingatkan Obligor Jangan Main Kucing-kucingan
Penyitaan aset ini dilakukan karena menunggak utang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,579 triliun.
Gugatan juga dilayangkan kepada panitia urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satgas BLBI.
Sebelumnya Satgas BLBI sudah memanggil dua pemilik Bank Asia Pasific, yaitu kakak beradik, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan. Mereka sempat tiga kali diminta menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan pada September hingga November 2021. Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.