JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan atas kasus tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui, hasil putusan sidang digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022).
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua menyatakan telah mengabulkan eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur, artinya gugatan para penggugat ditolak.
"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap Majelis Hakim di PN Tangerang, dikutip dari Kompas.com.
Yusuf Mansur sendiri tidak hadir di persidangam mengingat dirinya sedang ada di Yaman dan hendak terbang ke Mesir.
Pria bernama asli Jamaan Nurchotib Mansur itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar di Ruang Sidang 2 PN Tangerang.
Baca Juga: Yusuf Mansur Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk: Silakan Membentuk Opini Apa Saja
Hal itu diputuskan setelah majelis hakim membaca sederet pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Salah satu pertimbangan putusan gugatan tersebut ditolak karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.