KOMPAS.TV – Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Mahkamah Agung menggelar rapat kerja di Kawasan Cikini Jakarta.
Rapat ini untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan MA tahun 2016 yang peruntukkannya sudah tidak sesuai, dalam mendukung pemeriksaan perkara.
Kelompok kerja ini di bentuk untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan Mahkamah Agung tahun 2016 yang memang sudah tidak sesuai lagi peruntukannya dalam mendukung pemeriksaan pekara secara baik.
Baca Juga: Momen Anies dan Ketua DPRD Manortor dalam Paripurna HUT DKI Jakarta ke-495
Selain itu dalam rapat ini juga membahas pasal berkaitan dengan bagaimana memeriksa sengketa lingkungan hidup di Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Icel, memberikan apresiasi kepada Pokja lingkungan hidup ini karena ini merupakan terobosan baru.
Ke depan, hasil dari rapat ini diharapkan membuat penanganan perkara lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi lebih baik lagi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 9.200 Liter Solar Bersubsidi Tujuan Kolaka, 4 Orang Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.