JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mendeportasi tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (MT), Rabu (22/6/2022) pagi WIB.
Pria 48 tahun warga negara Jepang tersebut dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 lantaran diduga membahayakan keamanan, ketertibaan umum, tidak menghormati dan menaati pertaruan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," papar Koordinator Pendetensian dan Pedeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora dalam rilis yang diterima KOMPAS.TV.
Baca Juga: Mantan Penyidik Korupsi Bansos Covid-19 di KPK Pilih Tidak Gabung ke ASN Polri, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi pengaduan dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang memburu warga negaranya berinisial MT. MT diduga adalah pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan Ditjen Imigrasi untuk menangkap dan memulangkan Mitsuhiro lewat mekanisme Keimigrasian.
Melalui upaya pencarian yang sigap dari pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui berada di Lampung.
Status paspor MT sendiri telah dicabut oleh Pemerintah Jepang dan masuk Daftar Pencarian Orang Keimigrasian mulai 7 Juni 2022. Sedangkan Kepolisian Tokyo, menurut kabar Koran Jepang Mainichi Shimbun, telah menangkap mantan isteri dan dua anak laki-laki Mitsuhiro pada 30 Mei lalu.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Baca Juga: AA Umbara Sutisna Terbukti Lakukan Korupsi Bansos Covid-19, Berikut Berita Selengkapnya!
MT kemudian dibawa ke Dirjen Imigrasi ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.
Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Lebih lanjut, MT diketahui sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas sebagai penanam modal.
Izin terakhir yang dipegang oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan per tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Tersangka akan dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlaine JL 720 yang bertolak ke Jepang dari Bandar Udara Seokarno Hatta Rabu (22/6) pukul 06.35 WIB.
MT juga akan masuk dalam daftar tangkal, sehingga tidak akan diizinkan masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," jelas Douglas Simamora.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.