KOMPAS.TV - Politisi PDI Perjuangan yang juga Bendahara Umum PBNU Mardni Maming merasa dikriminalisasi setelah dicegah ke luar negeri karena terjerat kasus dugaan suap.
Setelah dicegah keluar negeri dan disebut sebagai tersangka dalam surat permohonan pencegahan oleh KPK Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan menuding ada mafia hukum di Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap Penerbitan IMB Apartemen di Yogyakarta
KPK resmi mencegah Mardani Maming keluar negeri. Mardani Maming adalah politisi PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selain Mardani Maming, satu orang lain yang turut dicegah bernama Rois Sunandar.
Sebelum dicegah keluar negeri, Mardani Maming sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan selatan.
Menanggapi status cegah terhadap kadernya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut tim hukum PDIP akan terus mencermati perkembangan kasus ini.
Langkah serupa juga diambil PBNU bantuan hukum akan diberikan PBNU kepada Mardani Maming yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Meski KPK belum merinci kasus apa yang menjerat Mardani Maming, namun dalam surat yang ditujukan kepada imgrasi, KPK menyebut pencegahan dilakukan demi kelancaran penyidikan, dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani Maming selaku bupati tanah bumbu 2010 -2018 terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.