JAKARTA, KOMPAS. TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon presiden. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan Rapat Pimpinan Nasional PKS yang digelar di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
PKS menganggap adanya aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold (PT) telah membatasi alternatif pilihan capres- cawapres.
Baca Juga: Rekomendasi Rapimnas PKS: Bangun Poros Alternatif, Dukung Capres yang Punya Peluang Kemenangan Besar
“PKS akan melakukan mengujian ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas syarat pengajuan pasangan Capres-Cawapres,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat membacakan rekomendasi Rapimnas PKS.
Seperti diketahui dalam ketentuan pasal 222 tersebut, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Ketua DPP Bidang Polhukam PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan PKS merupakan salah satu partai politik yang menolak aturan presidential threshold, pada saat Undang-Undang Pemilu masih dibahas di DPR.
Baca Juga: Sohibul Iman: Pemilih PKS Cenderung Dukung Anies Baswedan Capres
Karena itu peserta Rapimnas mendesak PKS untuk kembali memperjuangkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
“Maka salah satu yang disepakati, kita ingin memperjuangkan PT O persen, sehingga kita punya keleluasan memutuskan nama-nama yang disepakati,” ujar Al Muzzammil Yusuf.
Namun dia mengatakan karena saat ini masih ada kendala ambang batas 20 persen syarat pencalonan presiden, maka PKS pun akan mendahulukan dialog dengan partai-partai politik lain untuk berkoalisi.
Baca Juga: Rapimnas PKS Dimulai Hari Ini, Siapkan Strategi Pemilu 2024
PKS, kata Al Muzzammil ingin memastikan bisa berkoalisi dengan partai lain untuk dapat memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan bertemu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“PKS akan mendahulukan dialog hati ke hati dengan berbagai pimpjnan parpol, termasuk besok kita akan bertemu dengan Nasdem, untuk memastikan jumlah kursi 20 persen ini akan kita dapatkan,” tutur Al Muzzammil.
Dia mengatakan PKS perlu mendahulukan kesepakatan dengan partai politik lain, sebab akan percuma jika PKS memiliki nama-nama yang akan diperjuangkan untuk menjadi calon presiden, tetapi di sisi lain tidak dapat dicalonkan karena tidak memenuhi syarat untuk mengusung capres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.