JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi demonstrasi hari ini Selasa (21/6/2022) untuk menolak draf (Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) RKUHP.
Demonstrasi ini dinyatakan sebagai perayaan ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang jatuh pada hari ini.
Hal ini disampaikan BEM UI melalui poster yang dibagikan di akun Instagram resminya. Dalam unggahannya, BEM UI mengajak seluruh mahasiswa untuk menolak RKUHP yang dinilai tidak transparan dan memuat pasal-pasal problematik.
"SERUAN AKSI: AKSI RKUHP MERAYAKAN ULANG TAHUN JOKOWI. Halo, UI dan Indonesia! Wacana pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berada di ujung tanduk dalam prosesnya menuju KETUK PALU," tulis akun Instagram @bemsi.official.
"Sedangkan dalam proses pembuatan dan pengesahannya sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengubur suara kami. Melalui pasal-pasal janggal nan brutalnya pula akan hadir kesewenangan kuasa."
"Mari tolak RKUHP bermasalah karena semua bisa terkena imbasnya. Beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP disinyalir dapat dengan mudah digunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mudah mengacu pada “draft” 2019."
Berdasarkan unggahannya itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi pada hari ini pukul 10.30 WIB, di sekitar Patung Kuda.
Baca Juga: Tidak Transparan, BEM UI Desak Pemerintah Buka Akses Draft RKUHP Terbaru ke Publik
Sementara itu, Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huan mengatakan, pada aksi hari ini, terdapat beberapa tuntutan yang ditujukan pada Presiden dan DPR RI.
Menurut penjelasannya, mereka akan mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.
BEM UI juga menuntut Jokowi dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pada September 2019 lalu, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal bermasalah di dalamnya.
Aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.
Baca Juga: Hari Ini Jokowi Ulang Tahun ke-61, Tukang Mebel Jadi Presiden, Tak Pernah Rayakan Ulang Tahun
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.