JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat hingga kini telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus penggelapan aset warisan milik artis Tamara Bleszynski.
“Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (20/6/2022), mengutip Kompas.com.
Kasus ini juga masih mengumpulkan informasi lebih lanjut sehingga pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus Tamara Bleszynski.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan Tiga Orang ke Polisi Karena Persoalan Warisan
Padahal, Tamara melaporkan kasus ini sejak 6 Desember 2021.
"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan pendalaman. Karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana tapi harus memenuhi unsur sehingga kita bisa lakukan pendalaman untuk memenuhi unsur yang dilaporkan tersebut," terang Ibrahim.
Dalam kasus ini, polisi juga menghadapi kendala, yakni kronologis kasus yang merupakan kasus perdata.
“Kendala, karena laporan polisi ini dibuat namun dari kronologis kasusnya ini kasus perdata."
Oleh karenanya, polisi melakukan perubahan penyelidikan dalam pendalaman sehingga dapat menguatkan bukti-bukti pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset.
Baca Juga: Laporan ke Polisi Ditolak, Tamara Bleszynski: Kemana Lagi Aku Cari Keadilan
Diketahui, aset yang diduga digelapkan adalah warisan yang diberikan oleh orang tuanya di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam laporannya, tercantum Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kuasa hukum Tamara, Djohansyah, sebelum telah membeberkan bahwa kliennya tidak menikmati harta haknya selama bertahun-tahun karena dikuasai orang lain.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.