JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adalah perwakilan Umat Buddha Indonesia yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke polisi.
Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha
Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot di Jakarta pada Senin (20/6/2022).
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Adapun sebagai korban yakni pihak Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima, 2 Orang Ternyata Mantan Napiter
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujar Gatot.
Dalam laporan tersebut, Gatot menuturkan, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.