JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir konflik selama Brotoseno menjalani sidang etik.
Menurutnya pemberhentian sementara AKBP Brotoseno, dilakukan hingga putusan sidang etik terbaru keluar.
"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Kurnia seperti dilansir dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Peraturan ini dikeluarkan di tengah ramai polemik masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Kepolisian, padahal ia merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Dilaksanakan dalam Waktu Dekat
Adapun Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.
Dalam Perpol terbaru ini, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW pun mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.