SERANG, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota terus menyelidiki beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, padahal polisi belum mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Surat ketetapan status tersangka artis Nikita Mirzani lengkap dengan stempel Polresta Serang Kota, dan dibubuhi tanda tangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma itu dikeluarkan pada 13 Juni tahun 2022, beredar di grup media sosial whatsapp.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito Mahendra, Berawal dari Insta Story
Polisi menjelaskan pihaknya belum menetapkan Nikita Mirzani tersangka, walaupun ada kebocoran dokumen itu polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, atas beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial.
Sebelumnya artis Nikita Mirzani didampingi pengacaranya diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota, pada Rabu(15/06), atas laporan Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.