JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbauan dari kepolisian agar pengendara motor tak lagi menggunakan sandal jepit ketika berkendara menjadi bahasan ramai belakangan ini.
Banyak masyarakat mengira imbauan tersebut berupa larangan yang jika dilakukan akan mendapatkan tilang.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengimbau para pengendara motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara. Firman mengungkapkan hal ini untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengapresiasi imbauan tersebut karena pemakaian sandal jepit ketika berkendara memang tak aman.
"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/202).
Mantan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut kemudian menjelaskan beberapa rekomendasi standar teknis mengendarai sepeda motor, berikut daftarnya.
Baca Juga: Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan penggunaan sandal jepit bukanlah suatu pelanggaran lalu lintas. Penggunaan sepatu merupakan imbauan agar keselamatan pengendara lebih terjamin.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kakorlantas Terkait Viral Sandal Jepit
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.