JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitera Mahkamah Agung menerima kedatangan koalisi masyarakat sipil di Gedung Mahkamah Agung Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan ini, koalisi masyarakat sipil mengajukan Amicus Curiae untuk pendidikan tanpa kekerasan seksual.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dasarnya koalisi masyarakat sipil ingin menyampaikan dokumen dari sahabat pengadilan.
Dokumen ini dalam bentuk Amicus Curiae dalam kaitannya dengan kekerasan seksual yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau dengan Perkara Nomor 46 Pidana tahun 2002.
Baca Juga: Vlog Ganjar Tunjukkan Mess di Sekolah PDIP, Selama Dua Hari Seluruh Kader Digembleng
Perkara ini diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena memang ada dokumen dari hukum juga hasil eksaminasi terhadap keputusan itu yang hendak disampaikan oleh koalisi ini.
Setelah diserahkan, Mahkamah Agung akan menyertakan dokumen ini ke dalam berkas perkara yang diajukan Mahkamah Agung untuk menjadi masukan sebagai informasi bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung.
Sekaligus untuk memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat Judek Juris yaitu dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.