JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota terkait kasus dugaan pelanggaran undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, Nikita Mirzani sempat mengaku rumahnya dikepung oleh polisi pukul 03.00 dini hari pada Rabu (15/6/2022).
Sempat enggan memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, Nikita akhirnya mau menjalani pemeriksaan.
Berikut Kompas TV rangkum fakta-fakta kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Berstatus sebagai Saksi, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Tim Penyidik Polresta Serang Kota
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita lantas disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Rabu (15/6/2022), perempuan 36 tahun itu sempat mengaku rumahnya dikepung 11 polisi pada pukul 03.00 dini hari.
Ia mengunggah video yang diduga memperlihatkan sejumlah polisi yang berusaha masuk ke rumahnya.
"Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang yang dari Serang Kota Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan, pembantu saya di dorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya," tulis Nikita Mirzani melalui akun Instagramnya.
Kedatangan sejumlah anggota polisi itu dibenarkan oleh Shinto. Polisi menjemput paksa artis kelahiran Jakarta itu di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.