JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelundupan 214 kilogram ganja kering siap edar digagalkan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Satu orang kurir berhasil ditangkap.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus peredaran ganja jaringan Pulau Sumatera dan Jawa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ganja seberat 214 kilogram siap edar ini disita dari satu orang tersangka berinisial MP dari dalam kendaraannya saat menuju Jakarta di jalan lintas Sumatera.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Legalkan Ganja Rumahan untuk Keperluan Medis, Sebut Pelarangan Tidak Saintifik
Setelah diperiksa tersangka mengaku diberikan imbalan Rp15 juta dari seseorang bandar, yang kini menjadi daftar pencarian orang oleh polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.