KUPANG, KOMPAS.TV - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII, Rabu (15/6) siang tadi, melimpahkan berkas perkara bersama barang bukti penyelundupan 1950 liter moke yang dikemas dalam 65 jeriken berukuran 30 liter ke pihak Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang.
Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal VII, Letkol Laut (PM) Heri Raharjo menyampaikan, berkas perkara tersebut telah lengkap dengan barang bukti dan diserahkan kepada pihak Oditurat Militer (Odmil) Kupang untuk proses lebih lanjut. "Penyelundupan moke dari daerah Kisar, Ambon itu berhasil digagalkan tim patroli rutin Pomal Lantamal VII, pada Sabtu, (28/5) lalu, di Pelabuhan Pelindo III Kupang," ungkap Hery.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, dengan semboyan, Jaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara serta jalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan.
Hadir dalam penyerahan berkas perkara tersbeut, Danpomal Lantamal VII, Kadiskum Lantamal VII, serta Pasintel Yonmarhanlan VII.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.