BATANGHARI, KOMPAS.TV – Sebanyak 12 ekor sapi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi disembelih paksa setelah terindikasi terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Drh Tuanku Hifiq menerangkan, hewan yang terindikasi mengidap PMK di Batanghari sebanyak 25 kasus dan sebanyak 12 ekor di antaranya diputuskan dipotong paksa dengan syarat kelayakan dan keamanan untuk dikonsumsi.
“Pemotongan itu dilakukan secara bersyarat dengan pertimbangan kadar penyakit tidak termasuk berat sehingga daging masih layak dan aman dikonsumsi,” ujarnya di Muarabulian, Rabu (15/6/2022), seperti dikutip Antara.
Diketahui, untuk mencegah meluasnya penularan PMK, sejumlah hewan yang terindikasi PMK juga ada yang dibawa kembali ke daerah asal pengiriman.
Pemkab Batanghari sempat menutup Pasar Hewan Muarabulian pascatemuan kasus PMK di beberapa hewan yang masuk dan diperjualbelikan di tempat itu
Secara umum, Hifiq menyampaikan, perkembangan penanganan kasus PMK pada hewan ternak di wilayah itu semakin membaik.
Baca Juga: Vaksin PMK dari Prancis Telah Tiba, Hari Ini Vaksinasi Hewan Ternak Perdana Dilakukan
"Hewan yang terindikasi ada 23 kasus, enam ekor di antaranya telah dinyatakan sembuh, kemudian potong paksa (bersyarat, red.) sebanyak 12 ekor dan yang masih dalam pengawasan itu lima ekor," ungkapnya.
Ia menyebutkan temuan kasus PMK tersebut itu tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Batanghari dan kasus paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Tembesi yakni, sebanyak lima ekor.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan skenario pengadaan sapi maupun hewan ternak lainnya. Termasuk juga proses pemeriksaan hewan kurban serta ternak potong yang akan beredar di daerah itu.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, setiap hewan ternak yang masuk harus melampirkan surat layak atau sehat dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan kabupaten asal ternak. Kemudian, hewan yang dibawa ke Kota Jambi dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi.
Selanjutnya, dinas dan satgas akan mendatangi pemasok untuk melakukan pemeriksaan hewan. Jika dinyatakan sehat sesuai rekomendasi maka hewan ternak tersebut layak dikeluarkan. Namun, jika terindikasi mengidap PMK maka akan cepat dipisahkan.
Untuk pemotongan, wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan.
Jika ingin melaksanakan pemotongan di luar RPH akan didampingi tim RPH sehingga saat perayaan kurban, semua hewan kurban sudah melalui pemeriksaan tim Satgas Dinas Pertanian dan Peternakan, dan akan didistribusikan ke masing masing masjid atau komunitas.
"Tidak boleh ada kelompok atau komunitas yang membeli sapi, kambing, dan kerbau tanpa sepengetahuan satgas. Jelas ada sanksinya," katanya.
Dia menyebutkan pelaku usaha penyuplai hewan kurban juga sudah menyatakan siap bekerja sama dan hewan ternak siap diperiksa. Jika ada pelaku usaha yang tidak koperatif maka tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli daging di masa hewan itu mengidap PMK.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.