LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dugaan penyebaran ideologi khilafah.
Kedua puluh tiga tersangka ditangkap di sejumlah daerah di antaranya, Lampung, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Baca Juga: Forkopimda Bandar Lampung Tertibkan Plang Khilafatul Muslimin
Mereka dijerat pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-Undang tentang organisasi masyarakat.
Kini, kepolisian daerah yang menangani kasus Khilafatul Muslimim mendapat asistensi dan monitoring dari Densus 88.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemda Lampung Selatan melakukan penertiban atribut Khilafatul Muslimin.
Setidaknya ada 4 titik lokasi yang dilakukan pencabutan atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.