PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sebuah video yang memperlihatkan perkelahian yang terjadi di sebuah mal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beredar luas di media sosial. Perkelahian antara dua pemuda itu memanas dan berujung penusukan pada salah satu pria.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, perkelahian itu melibatkan Ario (17) dan Ahmad (22).
Dalam perkelahian pada Senin (13/6/2022) malam itu, Ahmad dihunjami lima tusukan pisau.
“Kejadiannya itu kemarin malam, pelaku langsung kami tangkap setelah ada petugas patroli yang ada di sana. Sekarang masih kami periksa,” kata Tri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Tri menjelaskan, perkelahian tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan asmara. Pelaku penusukan disebut mendekati mantan pacar korban.
Korban yang merasa belum putus, kemudian meminta pelaku untuk menjauh dari kekasihnya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Putar Balik di Jalur Pantura
"Pelaku ini mendekati mantan pacar korban. Korban yang merasa masih memiliki hubungan meminta agar pelaku menjauh," tutur Tri.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari tersangka Ario berupa sebilah pisau lipat yang digunakan untuk menusuk Ahmad.
Ario mengaku sempat diteror beberapa kali oleh korban karena mendekati mantan pacarnya. Ahmad, ungkap Ario, sempat menantangnya bertemu di lokasi kejadian.
“Saya datang ke sana. Saat di atas motor, dia tiba-tiba menabrak saya. Saya emosi,” kata Ario.
Baca Juga: Viral Konser Berakhir Ricuh, Belasan Orang Terluka
Ario lantas mengeluarkan pisau karena kesal sepeda motornya ditabrak korban. Karena emosi, Ario kemudian menusuk Ahmad berulang kali.
"Saya memang dekati mantan pacarnya. Mereka sudah putus, makanya saya mau. Korban ini tidak terima dan minta saya menjauhinya. Saya emosi saat itu, hingga khilaf menusuknya," ungkap tersangka.
Keduanya juga sempat berkelahi sampai masuk mal dan membuat para pengunjung histeris dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Ario terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.