JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menyepakati tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka adalah mantan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; mantan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo; Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
Baca Juga: DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024 Hari Ini hingga Minggu
"Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di Rapat Internal Komisi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, mekanisme penunjukkan anggota DKPP yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanahkan DPR RI untuk memilih tiga nama.
Kemudian dari pemerintah, akan menunjuk dua nama.
Menurut dia, ketiga nama tersebut dinilai telah memiliki rekam jejak yang baik sebagi seorang penyelenggara pemilu.
"Ada banyak faktor dari sekian banyak nama calon anggota DKPP yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," ujarnya.
Ia menyebut, pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya pada 14 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Keliling Nusa Dua Naik Vespa Antik
"Sehingga nantinya, mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027."
"Tiga nama yang diputuskan komisi II ini akan dibacakan dalam rapat paripurna jam 13.00 hari ini," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.