YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Meredanya pandemi Covid-19 membuat keinginan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri meningkat. Alhasil permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi pun melonjak. Lalu, bagaimana prosedur atau cara membuat paspor?
Seperti kita ketahui, paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara. Identitas di dalam paspor terdiri dari nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dalam menerbitkan paspor.
Ada dua jenis paspor, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, tergantung jenis paspor yang dipilih oleh pemohon.
Berikut ini beberapa langkah cara membuat paspor baru bagi masyarakat umum.
Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor.
Baca Juga: Situasi Pandemi Membaik, Permintaan Paspor Melonjak, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota 3 Kali Lipat
Pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play atau App Store. Adapun prosedurnya sebagai berikut.
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Setelah semua dokumen dan prosedur sudah dilengkapi, paspor dapat diterbitkan setelah pemohon melakukan beberapa hal ini.
Harga paspor biasa 48 halaman ialah Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) yakni Rp650 ribu.
Sumber : Kompas TV/imigrasi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.