YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun 2021, pemerintah membuka lowongan untuk calon aparatur sipil negara (ASN) dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada tujuh perbedaan antara PNS dan PPPK.
1. Status hubungan kerja
PNS merupakan ASN dengan hubungan kerja tetap, sedangkan PPPK merupakan pekerja kontrak atau bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Di sisi lain, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
CPNS minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun.
Ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
PPPK minimal 20 tahun, sedangkan usia maksimal tergantung jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI Cair Bulan Juli 2022, Intip Besarannya
3. Tahapan seleksi
PNS harus mengikuti tiga proses seleksi, sedangkan PPPK hanya dua proses seleksi.
Seleksi PNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sedangkan pelamar posisi PPPK menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Meski demikian, di dalam tahap seleksi kompetensi, pelamar PPPK akan menghadapi tiga bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 49 tahun 2018.
4. Pemberhentian hubungan kerja
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja bagi PNS maupun PPPK dilakukan dengan dua cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.