JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan, mulai 1 Juli 2022. Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Senin (13/6/2022).
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," ujarnya.
Rida mengatakan, kenaikan itu dilakukan sudah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kenaikan Indonesian Crude Price (ICP). Pemerintah juga yakin kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Baca Juga: Satelit Starlink Milik Elon Musk Dapat Izin Labuh di RI, Khusus Layanan Perusahaan Ini
"Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," ujar Rida.
"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," katanya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas, tidak akan membuat gejolak di masyarakat. Lantaran, jumlah pelanggan golongan itu adalah masyarakat menengah ke atas dan jumlahnya tidak banyak.
"Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil. Dengan demikian kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Sehingga relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, saat dihubungi Kompas TV, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Ini 3 Kategori Pengunjung yang Diusulkan Bisa Naik Candi Borobudur Gratis
Namun di sisi lain, jika kenaikan dilakukan agar pengeluaran subsidi pemerintah tidak terlalu membengkak, kebijakan itu kurang tepat. Pasalnya, jumlah yang bisa dihemat negara dengan kenaikan listrik golongan 3.000 VA hanya sedikit.
"Jika pemerintah menaikan tarif kelompok ini dengan alasan menambal subsidi, tentu akan kurang pas. Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah total subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar, kurang lebih Rp 443 triliun di 2022," kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui jika tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tuturnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.