JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah anggota organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mencapai puluhan ribu orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut hal itu diketahui dari data induk anggota ormas yang ditemukan saat penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kawasan Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kita temukan di situ ada data induk Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," kata Zulpan dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/6).
Selain itu, dia menuturkan terdapat penemuan menarik dari penggeledahan tersebut. Menurut penjelasannya, Khilafatul Muslimin juga membuat nomor anggota untuk menggantikan e-KTP.
"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat nomor induk warga atau NIW, di mana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," jelasnya.
Dalam operasi Sabtu (11/6), Polda Metro Jaya juga menemukan uang tunai berjumlah Rp2,3 miliar yang berada di empat brankas besi milik Khilafatul Muslimin, serta catatan pembukuan keuangan dan tabungan buku rekening penampung.
Namun, Zulpan belum bisa menyampaikan asal uang tersebut karena masih dalam pemeriksaan.
Dia menambahkan, Polda Metro Jaya juga menemukan berbagai buku dan selebaran berkaitan dengan ideologi khilafah.
Baca Juga: Diduga untuk Dana Operasional, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Milik Khilafatul Muslimin Lampung!
Untuk diketahui, penggeladahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua tokoh sentral Khilafatul Muslimin AA dan IN di Bandar Lampung.
Adapun menurut Zulpan, AA disebut sebagai sekretaris organisasi, sementera IN merupakan penyebar doktrin.
Selain AA dan IN, polisi juga telah menangkap dua tokoh sentral lainnya di dua lokasi yang berbeda.
Mereka adalah F disebut sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana yang ditangkap di Medan, serta SW yang diringkus di Bekasi, memiliki peran sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin.
Saat ini, polisi telah menetapkan empat tokoh Khilafatul Muslimin tersebut sebagai tersangka atas dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Pasca Pemimpinnya Ditangkap, Kantor Khilafatul Muslimin Kembali Didatangi Polisi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.