JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait polemik usaha kuliner Padang dengan lauk babi, Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang, IKM, Andre Rosiade mengaku telah menerima aduan terkait hal ini.
Sementara itu pegiat media sosial Teddy Gusnaidi mengatakan, tidak ada hukum yang melarang olahan makanan itu.
Dalam dialog di Kompas Petang, Andre Rosiade menyebut sebagian besar masyarakat Minang memprotes lauk 'babi rendang'.
Meski telah ada permintaan maaf, Andre mengimbau agar tidak ada lagi usaha kuliner serupa.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Kecam Rendang Babi, Tak Sesuai Falsafah Minangkabau
Sementara itu pegiat media sosial Teddy Gusnaidi mengatakan, tidak ada hukum yang melarang olahan makanan dari daging babi.
Sebelumnya anngota polisi dari Polsek Kelapa Gading, sempat memeriksa pemilik usaha kuliner yang menjual makanan dengan bumbu ala masakan Padang dengan bahan baku daging babi.
Polisi mengatakan pemilik usaha menjual menu makanannya melalui aplikasi online.
Polisi menjelaskan belum menemukan adanya pelanggaran hukum dan masih memeriksa pemilik usaha makanan ini.
Sebelumnya, menu yang ditawarkan pedagang ini lewat sebuah aplikasi sempat viral di media sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.