JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil kemenkumham Sulsel), Nur Ichwan sambangi Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM guna mempercepat penyelenggaraan workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Sulsel.
Dalam kesempatan ini, Nur Ichwan bertemu langsung dengan Direktur Perdata AHU, Santun Maspari Siregar.
Saat bertemu Direktur Perdata AHU, Kadiv YankumHAM Sulsel berharap pelaksanaan Workshop Beneficial Ownership (BO) dan Fidusia di Makassar dapat di percepat. "Setidaknya kegiatannya dapat dilaksanakan sebelum bulan September 2022, mengingat kebutuhan tentang pentingnya pengetahuan yang mendalam terkait BO dan Fidusia bagi masyarakat di Silsel," kata Nur Ichwan.
Sementara itu, Direktur Perdata AHU mengatakan pihaknya siap untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut, dikarenakan dengan Terbitnya Perpres No 13 tahun 2018 adalah langkah maju untuk upaya keterbukaan data BO. Dasar hukum tersebut adalah dorongan agar korporasi-korporasi khususnya di industri ekstraktif untuk menyampaikan data BO yang dapat dipertanggungjawabkan, hal ini harus diketahui dan dilaksanakan di kalangan pengusaha khususnya di Sulawesi Selatan," ucap Satun
Sebagai bahan informasi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres No. 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
#kemenkumham
#ahu
#pertemuan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.