MINUT, KOMPAS.TV- Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di desa Tatelu rondor, Kecamatan Dimembe-Minahasa Utara. Pelaku sempat menjadi buronan selama dua bulan karena bersembunyi di wilayah perkebunan.
MM terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Desa Basa'an Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu lalu.
Tersangka MM dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Dimembe rabu siang.
Kasus pembunuhan bermula dari pesta miras yang dilakukan tersangka bersama korban Maikel Lumataw. Situasi memanas saat tersangka melihat pacarnya hendak dipeluk oleh korban yang sudah dalam keadaan mabuk.
Tak terima dengan hal itu, tersangka mencabut pisau dan langsung menikam leher korban hingga tewas.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri hingga menjadi buronan selama lebih dari dua bulan.
Tersangka bersembunyi dengan cara berpindah-pindah di wilayah perkebunan sehingga keberadaannya sulit dideteksi petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pisau besi putih sepanjang 17 sentimeter milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
#kompastvmanado #polsekdimembe #pembunuhan
Yongke Londa Kompas tv Minahasa Utara
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.