KOMPAS.TV - Menurut Bank Dunia dan PBB, kelompok yang masuk kategori penduduk miskin ekstrem adalah orang yang hidup dengan pendapatan sebesar USD 1,9 atau kurang dari Rp 30 ribu per hari.
Pemerintah sebelumnya sudah menggulirkan percontohan program pengentasan kemiskinan ekstrem, sejak tahun 2021 di 35 kabupaten percontohan.
Meliputi tujuh provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Lantas, bicara soal percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia, langkah ekstremnya seperti apa?
Kita bahas dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta; dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.
Baca Juga: Presiden Instruksikan 22 Menteri Hapus Kemiskinan Ekstrem hingga 0 Persen! INDEF: Tantangan Berat
Ya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Perintah penghapusan kemiskinan ekstrem juga sudah diberikan presiden kepada 22 menteri di kabinet.
Upaya dilakukan dengan tiga strategi kebijakan; mulai dari pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) sebelumnya mengungkap, Presiden menargetkan angka 0 persen kemiskinan di tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.