KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Perintah penghapusan kemiskinan ekstrem juga sudah diberikan presiden kepada 22 menteri di kabinet.
Upaya dilakukan dengan tiga strategi kebijakan; mulai dari pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) sebelumnya mengungkap, Presiden menargetkan angka 0 persen kemiskinan di tahun 2024.
Ekonom INDEF menilai, target pemerintah kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2024 sebagai tantangan yang berat.
INDEF memprediksi penurunan angka kemiskinan ekstrem hanya bisa ditekan maksimal hingga satu persen.
Di tahun 2021 lalu, setidaknya ada 10,8 juta jiwa warga yang tergolong miskin ekstrem, atau sekitar 4 persen dari total penduduk Indonesia.
Angka ini naik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Bank Dunia dan PBB, kelompok yang masuk kategori penduduk miskin ekstrem adalah orang yang hidup dengan pendapatan sebesar USD 1,9 atau kurang dari Rp 30 ribu per hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.