JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengendara sedan yang menabrak 1 anggota polisi hingga terseret 5 m di Jalan Sisingamangara, Jakarta Selatan.
Selain menangkap pengendara, petugas juga mengamankan 4 wanita yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap wanita lain sebelum peristiwa penabrakan anggota kepolisian terjadi.
Dari 4 wanita pelaku pengeroyokan, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Sejumlah berupa telepon genggam, kendaraan mobil sedan, dan motor anggota kepolisian dijadikan alat bukti terkait kasus penabrakan terhadap anggota Tim Presisi Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pangkoarmada III Minta Tingkatkan Pengawasan Operasi Laut Setiap Saat
Dari barang bukti mobil yang diamankan, terlihat dua lubang berada di kaca mobil belakang dan bagian depan mobil akibat peluru karet petugas kepolisian yang berusaha memberhentikan pengendara saat akan melarikan diri.
Saat ini, pengendara mobil berinisial MAZ hanya bisa menyesali perbuatannya saat digiring kehadapan media pada Jumat (10/6/2022) siang.
Atas perbuatannya, MAZ dikenakan pasal 360 KUHP tentang Melawan Petugas hingga menyebabkan luka dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan 4 wanita dijerat dengan Pasal 170 dan Undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.