JEMBRANA, KOMPAS TV - Upaya penyelundupan sabu ke Bali, berhasil digagalkan petugas dari Brimob Detasemen C Polda Bali dan Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk.
Tersangka ditangkap dengan membawa barang bukti sabu hampir 200 gram dari Jawa Timur. Tersangka yang masuk Bali menggunakan travel ini sempat berusaha kabur, saat petugas memeriksa barang bawaannya.
Selain dua paket sabu seberat hampir 200 gram, petugas juga mengamankan uang tunai dan tas yang digunakan tersngka menyembunyikan barang haram ini.
Tersangka kini ditahan di Polres Jembrana, dan dijerat dengan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda 1 sampai 10 milyar rupiah.
#poldabali #polresjembrana #penyelundupansabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.