JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi aksi politik uang (money politics) yang diduga akan dilakukan peserta Pemilu 2024 saat masa kampanye nanti.
Masa kampanye di satu sisi adalah puncak dari pesta demokrasi, namun di sisi lain juga menjadi ajang luapan seluruh emosi, harapan, kekesalan, dan kegembiraan yang bercampur-baur menjadi satu.
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
"Orang yang punya kekesalan, punya kebencian, bisa disalurkan di tempat ini. Sehingga, kampanye itu bisa menjadi ajang yang carut-marut jika semua pihak tidak mampu mengendalikan suasananya. Ditambah, adanya potensi kenaikan money politics yang tidak bisa hilang," kata Yanuar kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Politikus PKB itu menyebut, berkaca dari Pemilu 2014 dan 2019, meski perhelatan pesta demokrasi telah usai, namun residu konfliknya masih terasa hingga kini.
"Kenapa naik? Karena 2024 ini Pemilu di mana keadaannya berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dari sudut Pilpres, semua kandidat dimulai dari awal,” ujarnya.
Menurut dia, tren politik uang itu didorong oleh politisi yang hasrat untuk berkuasanya jauh lebih kuat dibandingkan periode-periode sebelumnya. Sehingga, semua peserta pemilu akan mencari beragam cara untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Jika suasana ini tidak terkendali dan tidak ada kontrol berdasarkan aturan moral yang kuat, menurut dia, peserta pemilu akan terdorong untuk menghalalkan money politics yang jauh lebih kuat.
“Karena itu saya berkali-kali dengan Bawaslu juga menyampaikan ini bagaimana caranya mencegah suasana semacam ini. Kalau sudah terjadi tentu menindak. Tetapi jauh lebih penting bagaimana mencari jalan supaya mengantisipasi ini tidak terlalu parah,” katanya.
Sebelumnya, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyetujui masa kampanye pada Pemilu 2024 mendatang. Kesepakatan itu diambil setelah Komisi II DPR menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (7/6/2022) malam.
Baca Juga: Aturan Tahapan Pemilu 2024 Ditargetkan Selesai Diundangkan Pekan Ini
Adapun masa kampanye yang disepakati adalah selama 75 hari. Kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, akan memasuki masa tenang selama tiga hari dari 11 Februari sampai 13 Februari 2024. Tahapan selanjutnya yaitu pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.