Kompas TV nasional agama

Selain Mie Instan dan Cobek, Petugas Haji Temukan Uang Rp 150 Juta Disimpan dalam Jerigen Beras

Kompas.tv - 10 Juni 2022, 06:01 WIB
selain-mie-instan-dan-cobek-petugas-haji-temukan-uang-rp-150-juta-disimpan-dalam-jerigen-beras
Petugas temukan uang dan sejumlah barang yang dinilai memberikan beban lebih di koper jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci (Sumber: Antara/PPIH Surabaya)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menemukan sejumlah barang yang dinilai akan memberatkan koper jemaah haji hingga jadi kelebihan muatan saat hendak dibawa ke Tanah Suci. 

Hal itu diungkap Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Husnul Maram, Dia  menjelaskan, barang-barang itu bisa membuat koper jemaah kelebihan beban untuk dibawa ke Tanah Suci. 

Kelebihan berat koper jemaah, lanjutnya, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel dan lainnya.

Selain itu, Pada Kamis (9/6/2022), petugas menemukan uang senilai Rp 150 Juta dan disimpan dalam jerigen beras milik jemaah haji saat hendak berangkat ke tanah suci di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Pemilik uang itu ternyata adalah Jemaah haji asal Tulungangung yang mengatakan, uang tersebut merupakan milik dari lima jemaah yang tergabung dalam satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Uang yang berada dalam koper jemaah tersebut kemudian diperiksa petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya. 

"Oleh petugas, uang tersebut dihitung dan total jumlahnya ada Rp150 juta," ujar Maram dikutip dari Antara, Kamis malam (9/6/2022).

Baca Juga: Kisah Afandi, Penjual Pentol asal Nganjuk yang Bisa Berangkat Haji 2022

Husnul Maram yang juga Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ini menjelaskan, uang tunai senilai tersebut harus dapat izin. 

Hal ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor :4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah  Indonesia. 

Ia menegaskan, setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai lebih dari Rp100 juta harus mendapatkan izin dari BI. 

"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah haji kloter 9 ini di atas Rp100 juta, tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ucapnya. 

Selain ditemukan uang dalam koper jemaah, petugas juga menemukan koper melebihi batas berat yang ditentukan.

"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," katanya



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x