JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang anggota TNI yang bertugas di Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City.
Kasus penganiayaan itu diungkap Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.
Marsda TNI Reki Irene Lumme menjelaskan kasus penganiayaan terhadap sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, terjadi pada 28 April.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis
“Pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Marsda Reki
Jenderal Andika meminta pelaku tidak hanya dikenai pasal penganiayaan.
"Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," tegas Andika.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.