Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

Kompas.tv - 9 Juni 2022, 12:00 WIB
bareskrim-sita-aset-rp-700-miliar-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-rusun-di-cengkareng
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi dari pengadaan lahan rumah susun.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (8/6/2022).

Cahyono mengungkapkan, aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Baca juga: Hingga Hari Ini, Polri Sita Aset Rp67 Miliar dari Tersangka Kasus Penipuan Investasi Binomo

Dia menyebut, ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. Sistem tersebut ditengarai dikuasai oleh kedua tersangka.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalaminya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Siapkan Rusun, Anies Sebut Warga Korban Gusuran JIS Dapat Tinggal di Rusun Kampung Bayam

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x