JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tapan Pemilu 2024 mendatang. Salah satu tahapan yang ditetapkan adalah pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun jadwal pendaftaran setiap capres-cawapres itu berlangsung dari 19 Oktober-25 November 2023.
Baca Juga: Politisi PDIP Singgung Ganjar soal Capres 2024: Jangan Kelihatan Terlalu Nafsu Jadi Presdien
Kemudian, masa kampanye akan berlangsung dari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, akan memasuki masa tenang selama tiga hari dari 11 Februari sampai 13 Februari 2024 mendatang. Selanjutnya pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Usai pencoblosan, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Nasdem akan Umumkan 3 Nama Capres dari Luar Partai Saat Rakernas
Bila ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.